kamu harus tau! inilah Gaji Presiden indonesia
loading...
Besaran yang di terima oleh presiden dan wakil presiden RI saat ini masih mengacu kepada UNDANG UNDANG NO.7 TAHUN 1978 Tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden dalam pasal 2,di cantunkan bahwa gaji pokok presiden enam kali gaji tertinggi penjabat di indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji pokok wakil presiden empat kali gaji pokok penjabat tertinggi selain presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya menurut peraturan pemerintah
NO.75 TAHUN 2000 gaji pokok tertinggi penjabat negara ( DPR,MA,BPK DLL )
Adalah sebesar Rp 5.040.000 perbulan.
Dengan demikian,dapat di perhitungkan bersarnya gaji pokok presiden RI Perbulan
6 x 5.040.000 = 32.240.000
Sedangkan gaji pokok wakil presiden
4 x 5.040.000 = 20.160.000
Jika di akumulasikan dalam setahun
Presiden memperoleh Rp = 752.880.360
Sedangkan wakil presiden Rp = 505.920.000
Di share supaya teman kerabat keluarga juga tau apa yang kalian tau
Komentar
Posting Komentar